PBB-P2 Nibung Hangus Didorong Optimal, Kecamatan Kaitkan Kepatuhan dengan Pembangunan

PBB-P2 Nibung Hangus Didorong Optimal, Kecamatan Kaitkan Kepatuhan dengan Pembangunan

BATU BARA – Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, terus mendorong peningkatan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah tersebut tidak hanya diarahkan pada pencapaian penerimaan pajak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban sebagai Wajib Pajak.

Camat Nibung Hangus Agus Andika, S.Sos., M.Si. mengatakan optimalisasi realisasi PBB-P2 membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat.

Karena itu, setelah melakukan rapat kerja evaluasi realisasi PBB-P2, pemerintah kecamatan mengambil langkah konkret dengan menurunkan Tim Kecamatan ke lapangan.

Tim mendatangi Wajib Pajak sekaligus menyampaikan imbauan agar kewajiban PBB-P2 yang belum diselesaikan dapat segera ditunaikan.

“Setelah rapat kerja terkait realisasi PBB-P2, kami langsung menindaklanjutinya dengan menurunkan Tim Kecamatan ke lapangan,” ujar Agus.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan membantu mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.

Sebelumnya, Kecamatan Nibung Hangus telah menerbitkan Surat Himbauan Pelunasan PBB-P2 Nomor 900/678/NH/2026 tertanggal 21 September 2026.

Surat itu ditujukan kepada pemilik maupun pengelola lahan perkebunan dan pertanian.

Berdasarkan hasil pemantauan objek pajak di wilayah Kecamatan Nibung Hangus, pemerintah kecamatan menyebut masih terdapat pemilik atau pengelola lahan produktif yang belum menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tahun berjalan.

Termasuk di dalamnya lahan dengan luas di atas 2 hektare.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena realisasi pajak daerah berkaitan dengan penerimaan daerah yang pada akhirnya mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus tidak mengambil pendekatan yang hanya berorientasi pada penagihan.

Agus mengatakan pola yang digunakan lebih mengedepankan komunikasi persuasif dan edukatif.

“Tim yang turun bukan semata-mata melakukan penagihan. Kami ingin membangun kesadaran bersama melalui komunikasi yang baik,” katanya.

Menurut Agus, masyarakat perlu memahami bahwa pembayaran PBB-P2 bukan hanya persoalan menyelesaikan kewajiban administratif.

Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembangunan dan pelayanan.

“Jangan menunggu didatangi. Mari kita selesaikan kewajiban pajak tepat waktu, karena pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, pemerintah kecamatan mengajak seluruh Wajib Pajak memastikan kewajiban PBB-P2 telah diselesaikan.

Perhatian diberikan terutama kepada pemilik dan pengelola lahan perkebunan maupun pertanian yang memiliki objek pajak di wilayah Kecamatan Nibung Hangus.

Pemerintah juga mengingatkan Wajib Pajak untuk memperhatikan batas waktu pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan melalui saluran pembayaran resmi yang ditunjuk dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Nomor Objek Pajak (NOP).

Dengan menggunakan saluran resmi, masyarakat dapat memenuhi kewajibannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah Kecamatan Nibung Hangus tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati Batu Bara yang berlaku.

Agus menambahkan, pemerintah ingin membangun kesadaran bersama melalui komunikasi yang baik.

“Pemerintah hadir untuk mengingatkan, memberikan penjelasan dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Harapan kami tentu realisasi PBB-P2 Kecamatan Nibung Hangus dapat semakin optimal,” ungkapnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat diperlukan agar kewajiban PBB-P2 dapat dilaksanakan secara tertib.

Masyarakat sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran sesuai ketentuan, sementara pemerintah menjalankan fungsi pelayanan, penyampaian informasi dan pengingat kepada masyarakat.

Melalui langkah tersebut, Kecamatan Nibung Hangus berharap realisasi PBB-P2 dapat semakin optimal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.

Pada akhirnya, pemerintah kecamatan ingin membangun pemahaman bahwa kontribusi masyarakat melalui pajak merupakan bagian dari proses pembangunan daerah.

“Dari masyarakat, untuk pembangunan dan manfaatnya kembali kepada masyarakat. Karena itu, mari bersama-sama kita sukseskan realisasi PBB-P2 di Kecamatan Nibung Hangus dengan membayar pajak secara tertib dan tepat waktu,” pungkas Agus.


Penulis: Khang Akhyar

Baca Juga
Berita Terbaru
  • PBB-P2 Nibung Hangus Didorong Optimal, Kecamatan Kaitkan Kepatuhan dengan Pembangunan
  • PBB-P2 Nibung Hangus Didorong Optimal, Kecamatan Kaitkan Kepatuhan dengan Pembangunan
  • PBB-P2 Nibung Hangus Didorong Optimal, Kecamatan Kaitkan Kepatuhan dengan Pembangunan
  • PBB-P2 Nibung Hangus Didorong Optimal, Kecamatan Kaitkan Kepatuhan dengan Pembangunan
  • PBB-P2 Nibung Hangus Didorong Optimal, Kecamatan Kaitkan Kepatuhan dengan Pembangunan
  • PBB-P2 Nibung Hangus Didorong Optimal, Kecamatan Kaitkan Kepatuhan dengan Pembangunan
Posting Komentar